LIMAPULUH KOTA – Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali mengembangkan perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam pengembangan yang dilakukan Jumat (9/10/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah di kawasan Taratak, Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak.
Penangkapan BP merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AV.
Dari pemeriksaan awal, AV disebut memberikan keterangan bahwa dirinya diduga diminta BP mengantarkan sabu kepada seorang pembeli.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal melakukan pengembangan hingga mendatangi rumah orang tua BP.
Setelah BP diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak bening berisi 18 paket kecil yang diduga sabu. Barang tersebut menurut laporan kepolisian ditemukan setelah diduga dijatuhkan BP dari tangannya ke tanah.
Petugas kemudian memeriksa dompet BP dan kembali menemukan satu paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Total, polisi mengamankan 19 paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 18 paket kecil dan satu paket sedang.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu telepon genggam Redmi A5, dompet, celana pendek, serta uang tunai Rp350 ribu yang menurut laporan kepolisian diduga berkaitan dengan penjualan narkotika.
BP bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Syaiful.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres 50 Kota menegaskan proses penyidikan masih berlanjut dan penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(jnd)

